2 Muncikari Perdagangan Orang Bermodus Pijat Refleksi di Sultra Ditangkap

Illustrasi: Medcom.id Illustrasi: Medcom.id

Kendari: Sebanyak dua pelaku tindak perdagangan orang dengan modus pijat refleksi di Kendari, Sulawesi Tenggara, ditangkap. IK, 28, dan EN, 21, ditangkap karena berperan sebagai muncikari.

 "Keduanya diamankan di sebuah tempat spa yang beralamatkan di Lorong Aklamasi II, Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Selasa, 18 Juli 2023 pukul 12.10 Wita," kata Kepala Sub Satgas Gakkum TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda Sultra Kompol Syahrir Hanafi dikutip dari Medcom, Kamis, 20 Juli 2023.

Kedua perempuan tersebut diduga menjual korban berinisial DJ, 28, dengan modus pijat ke pelanggan. Korban ditawari Rp800 ribu untuk sekali kencan yang berkedok pijat refleksi tersebut. Dari total tarif pijat tersebut, kedua muncikari akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu per transaksi.

 “Kedua tersangka menawarkan korban dengan modus pijat refleksi,” ujar Syahrir.

 Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita sejumlah barang bukti. Yakni uang tunai sebesar Rp800 ribu, bukti transfer m-Banking senilai Rp100 ribu, dua buah telepon seluler, dan sebuah seprai berwarna coklat yang diduga digunakan dalam praktik eksploitasi seks bermodus spa itu.

 Setelah ditangkap, kedua pelaku pun langsung dibawa ke Ditreskrimum Polda Sultra untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kini, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka perdagangan orang atau eksploitasi seks. 

 “Kedua tersangka sudah kami amankan di Mapolda Sultra,” ucap Syahrir.



(SUR)

Berita Lainnya