Makassar: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mencatat sebanyak 101 warga tidak memenuhi tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menyalurkan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari.
"TMS karena meninggal dan ada yang pindah domisili keluar dari Kota Makassar," ucap Endang dilansir dari Medcom.id, Sabtu, 4 Juni 2022.
Data pemilih TMS telah dibahas dalam rapat pleno untuk pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Juni 2022 sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Secara Umum Pemilihan. Dalam rapat tersebut KPU kabupaten, dan kota berkewajiban memutakhirkan dan memelihara data pemilih dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jumlah pemilih itu tersebar di 153 kecamatan dan 15 kecamatan di Kota Makassar," jelas Endang.
Sebelumnya dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Makassar 2020 tercatat sebanyak 901.915 DPT. Daftar pemilih terus berubah setiap bulannya, baik bertambah maupun berkurang, katanya.
"KPU Kota Makassar sudah tiga kali mengirimkan surat untuk sinkronisasi data, namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari dinas terkait,", kata Endang.
(UWA)