Belum Vaksin, 4.275 ASN di Gowa Terancam Dapat Sanksi

Ilustrasi: Medcom.id Ilustrasi: Medcom.id
Makassar: Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, akan memberikan sanksi  kepada 4.275 aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Hal tersebut dilakukan para pegawai hingga saat ini belum melakukan vaksinasi covid-19.


" Ada yang belum vaksinasi dosis pertama, ada juga yang belum dosis kedua," kata Adnan, dilansir dari Medcom.id,Selasa, 12 April 2012.

Adnan akan memberikan peringatan terlebih dahulu kepada seluruh pegawai. Jika masih belum melaksanakan vaksinasi, Adnan tak segan akan memberikan sanksi.

 

"Saya siapkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku bagi para ASN yang belum melaksanakan vaksin baik dosis pertama maupun kedua," ujar Adnan.


Ia juga meminta Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, untuk mengidentifikasi seluruh pegawai negeri di Kabupaten Gowa yang sampai saat ini belum melakukan vaksinasi covid-19. Adnan menyebut para ASN seharusnya menjadi contoh untuk masyarakat.
  
"Dinkes ada 200 ASN dan pegawai RSUD ada sekitar 150 ASN (belum vaksin). Seharusnya ini yang menjadi contoh," Ucap Adnan.



(UWA)

Berita Lainnya