Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan menertibkan penggunaan aset lahan milik pemerintah provinsi di Kelurahan Balangbaru dan Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Lahan tersebut memiliki luas sebesar 6,9 hektare dengan taksiran harga senilai Rp13,4 miliar.
Sebanyak 100 orang personel Satpol PP Provinsi Sulsel diturunkan untuk melakukan pengamanan lahan. Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol-PP, Indra Agriawan, mengatakan sekitar 30 lapak dan bangunan liar ditertibkan dalam operasi tersebut.
"Kami telah mengamankan aset milik Pemprov Sulsel yang tercatat di Dinas Pariwisata. Jadi, yang kita tertibkan itu lapak liar dan bangunan liar yang berada di lahan aset pemprov tersebut," ujar Indra, dikutip dari Antara, 10 November 2022.
Sebelumnya, Dinas Pariwisata telah melakukan sosialisasi secara langsung kepada pemilik lapak dan bangunan liar tersebut. Para pemilik lapak dan bangunan liar juga telah diberikan surat teguran sebanyak dua kali.
"Sudah disampaikan mulai dari bulan Agustus 2022 yang lalu," ungkap Indra.
Indra mengaku bahwa penertiban lahan berjalan aman, lancar, dan kondusif, tanpa adanya perlawanan dari masyarakat. Namun, dia mengatakan proses penertiban memerlukan waktu yang cukup lama karena wilayahnya yang sangat luas.
"Semua tertib dan berjalan dengan lancar, karena masyarakat sekitar juga sadar bahwa yang mereka lakukan itu salah, dengan menempati ruang yang bukan hak mereka," tutur Indra.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Kembali Bangun Jembatan Penghubung Toraja dan Luwu
(SUR)