Pemprov Sulsel akan menindak tegas oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Oknum yang melakukan tindakan terlarang tersebut berpotensi dipecat.
"Jika memang terbukti, tentu Pemprov Sulsel di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman akan menindak tegas hal ini," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sulawesi Selatan Amson Padolo, dikutip dari Antara, Kamis, 27 oktober 2022.
Amson menjelaskan Satpol-PP selalu melakukan berbagai pelatihan dasar kepada seluruh personelnya. Salah satunya pemberian materi-materi tentang bahaya narkoba.
"Bahkan di dalam kode etik kesatpolan, barang siapa yang melakukan hal-hal seperti itu (tindak penyalahgunaan narkoba), tidak ada ampun. Itu akan ditindak tegas, ujungnya tentu saja pemecatan, di luar sanksi pidana yang akan diterima," tegas Amson.
Sebelumnya, dua orang oknum Satpol PP non ASN yang bertugas berjaga di pintu timur kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan diamankan polisi terkait dugaan keterlibatan penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Keduanya merupakan pegawai non ASN dan baru bertugas setahun di institusi Satpol PP Sulsel.
BACA: Kesbangpol Makassar Cetak Agen Narkoba di 20 Sekolah
(SUR)