Makassar: Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu yang dikemas menggunakan bungkus detergen. Sebanyak 2 kilogram sabu disita sebagai barang bukti.
Pengungkapan pada pukul 17.00 WITA, Sabtu, 19 Maret 2022. Polisi menangkap satu orang dalam kasus tersebut.
“Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Pinrang-Parepare Desa Bentengnge, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, dilansir dari Medcom.id, Rabu, 23 Maret 2022.
Baca: Tertinggi di Sulsel, Perkawinan Anak di Kabupaten Wajo Capai 24,04%
Komang mengatakan pelaku yang ditangkap itu berinisial AS, 39. Pelaku ditangkap saat membawa barang haram tersebut ke Kabupaten Pinrang.
Demi mengelabui petugas kepolisian, sabu-sabu dibungkus dengan menggunakan bungkusan detergen. Namun, kepolisian bergerak menangkap AS yang bertugas sebagai kurir sebelum tiba di tujuan.
Polisi juga berhasil menyita bungkusan yang diduga berisi sabu-sabu. "Ada dua bungkus deterjen, bungkusan itu berisi teh Cina Guanyinwang dan ada sabu-sabu dengan berat bruto 2 kilogram di dalamnya," ujar Komang.
Baca: Harga Cabai Rawit di Pasar Sentral Pangkajene Naik 2 Kali Lipat
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolda Sulawesi Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, sabu-sabu seberat 2 kilogram dikirim ke laboratorium forensik.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman minimal empat tahun kurungan penjara.
(UWA)