Apakareba: Kelebihan kapasitas narapidana menjadi permasalahan yang belum terselesaikan. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta pemerintah segera memperbaiki kondisi penjara di seluruh Indonesia.
Kondisi tersebut dinilai memperburuk kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten. Peristiwa tersebut menewaskan 41 narapidana dan melukai puluhan narapidana.
"Kejadian seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Kapasitas penjara yang terbatas dengan jumlah penghuni yang berlebihan adalah akar masalah serius dalam sistem peradilan pidana di Indonesia," ujar Usman dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 September 2021.
Baca juga: Diduga Lakukan Akses Ilegal, Richard Lee Kembali Diperiksa
Melnasir Medcom.id, Usman mengatakan salah satu langkah yang dapat diambil pemerintah dengan mengubah orientasi politik kebijakan dalam menangani kejahatan ringan. Pemerintah dapat membebaskan narapidana yang terjerat pasal karet dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE).
"Penahanan dan pemenjaraan orang hanya karena mengekspresikan pendapatnya secara damai tidak dapat dibenarkan dalam situasi apapun," tutur dia.
Usman juga meminta pemerintah bertanggung jawab atas peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Pemerintah harus segera mengusut penyebab kebakaran dan memastikan semua hak keluarga korban terpenuhi.
Sebelumnya, kebakaran hebat melanda Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang sekitar pukul 01.45 WIB, Rabu, 8 September 2021. Api berhasil dipadamkan pukul 03.00 WIB.
Sebanyak 41 narapidana yang berada di blok C2 tewas. Sementara itu, delapan narapidana mengalami luka bakar dan 73 narapidana lainnya luka ringan.
(NAI)