Kepala BKN: ASN Dilarang Cuti Natal dan Tahun Baru, Kecuali Darurat

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria. Foto: Medcom.id/Candra Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria. Foto: Medcom.id/Candra

Apakareba: Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, menegaskan aparatur sipil negara (ASN) tak boleh cuti saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh abdi negara.
 
"Bagi ASN yang sudah jauh-jauh hari berniat mengambil cuti akhir tahun, apalagi berlibur, segera batalkan," kata Bima, dikutip dari Medcom.id, Minggu, 28 November 2021.
 
Menurut dia, hal tersebut sesuai peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo terkait larangan cuti akhir tahun ini. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 26 Tahun 2021.

Peraturan tersebut dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Baca juga: Satgas Paparkan 2 Kunci Sukses Pengendalian Covid-19 saat Nataru
 
Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). "Tentu ada dispensasi dalam keadaan kedaruratan, seperti sakit atau melahirkan," ujar Bima.
 
Bima juga mengingatkan kepada ASN yang nekat cuti dan bepergian ke luar kota akan menerima sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya. Sebab, kenekatan ASN bakal membahayakan pihak lain.
 
"Kalau ada ASN nekat, lalu pulang terinfeksi covid-19 sampai mengakibatkan klaster di lingkungan tempat tinggalnya, maka ini pelanggaran berat karena membahayakan negara. Sanksinya tentu juga berat," bebernya.



(NAI)