Polisi Tangkap Dua ASN di Luwu Utara Terlibat Jaringan Narkoba

ilustrasi Medcom.id ilustrasi Medcom.id
Luwu Utara: Polisi menangkap tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dua diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
 
Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri mengatakan, pengungkap peredaran sabu tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
 
"Dari informasi masyarakat bahwa di wilayah hukum Polres Luwu Utara ada transaksi narkoba," kata AKBP Galih Indragiri, dikutip dari Medcom.id, Jumat, 24 Februari 2023.

Ketiga pelaku tersebut yakni R, 43 dan S, 39 merupakan ASN, sementara satunya lagi RS, 24. Mereka diringkus oleh tim Satresnarkoba Polres Luwu Utara di lokasi berbeda.
 
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap R di Kecamatan Masamba. R ditangkap lantaran diduga melakukan peredaran narkotika. "Dari penangkapan itu R, mengaku mendapat barang itu dari RS," ujarnya.
 
Kemudian tim yang dipimpin oleh Kasatres Narkoba, Iptu Muhammad Jayadi menuju ke lokasi RS berada. RS ditangkap di Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara. Dari RS itulah diketahui bahwa sabu yang mereka punya berasal dari pelaku S.

"Ketiga orang ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ungkapnya.
 
Saat ini ketiganya berada di Mapolres Luwu Utara untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dari pengungkapan jaringan atau sindikat narkoba tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,66 gram, satu alat hisap dan dua unit ponsel.

(SUR)

Berita Lainnya