Kasus Penganiaya Remaja di Pesta Miras Oplosan Jadi 5 Orang Tersangka

Penangkapan tersangksa kasus kriminal. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi) Penangkapan tersangksa kasus kriminal. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

Makassar: Penyidik Polrestabes Makassar menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pesta minuman keras oplosan yang menewaskan tiga orang remaja. Kelima tersangka masih berstatus pelajar.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol, mengatakan kelima pelajar ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

"Kita sampai sore ini melaksanakan penyidikan dan menetapkan lima tersangka," kata AKBP Ridwan Hutagaol, dikutip dari Medcom.id, Sabtu, 4 Maret 2023.

Ridwan menyebut kelima tersangka tersebut terdiri dari AD, MD, MSA, MAF, dan MAA. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus ini. Ada yang menganiaya, meracik hingga memberikan miras kepada korban.

"Semua masih sekolah. Di bawah umur tersangka ini semuanya," jelasnya.

Saat ini, semua tersangka berada di Mapolrestabes Makassar untuk diperiksa lebih lanjut.

"Semua langsung kita tahan," ujar Ridwan.

Sebelumnya, sebuah video penganiayaan terhadap remaja di Kota Makassar viral di media sosial. Penganiayaan tersebut diduga terjadi karena korban menolak minum minuman keras dengan komposisi alkohol 96 persen.

Dalam video tersebut, terlihat seorang pemuda dianiaya dengan cara dipukul dan ditendang.  Akibat pesta miras itu, tiga orang dikabarkan meninggal dunia, sedangkan lima orang lainnya dilarikan ke rumah sakit.



(UWA)

Berita Lainnya