Palu: Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnakoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 375,8412 gram yang disita dari empat kasus dengan lima tersangka. Pemusnahan tersebut berlangsung di lantai 3 lobi Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kamis, 14 September 2023.
“Dua kasus hasil pengungkapan di wilayah Kabupaten Donggala dan dua kasus di Kota Palu,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng diwakili Kabag Bin Opsnal AKBP Pradipta Mahayana, dikutip dari Sulteng Terkini, Jumat, 15 September 2023.
Pradipta mengatakan empat kasus tersebut sampai saat ini masih dalam tahap penyidikan. Penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan setelah barang bukti sabu-sabu dimusnahkan.
“Lima pelaku yang tadi turut menyaksikan pemusnahan barang bukti, empat di antaranya adalah warga Kota Palu dan satu lagi warga Kabupaten Sigi,” ujarnya.
Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Dengan dimusnahkannya barang bukti sabu-sabu sebanyak 375,8412 gram, Polda Sulteng menyelamatkan masyarakat Sulteng sebanyak 1.875 orang dari bahaya narkoba.
(SUR)