Manado: Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Manado Yohanis Waworuntu menegaskan kesiapannya untuk menertibkan bangunan tanpa izin atau yang berlokasi salah lokasi. Penertiban dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, ramah dan tidak menimbulkan masalah baru.
"Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Perda Kota Manado nomor 6 tahun 2012, tentang bangunan gedung, dengan tujuan untuk menata kota sekaligus sebagai salah satu sumber PAD," kata Waworuntu, dikutip dari Antara, Kamis, 28 September 2023.
Untuk melaksanakan penertiban bangunan tanpa izin, Satuan Pol PP berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang memiliki data bangunan tanpa izin di Manado. Berdasarkan data yang ada, saat ini sudah sekitar 3.000 bangunan tanpa izin yang telah ditertibkan Sat Pol PP Manado dalam pengawalan polisi.
"Mereka diberikan dua pilihan, apakah mau menyelesaikan perizinan bangunan yang ada, atau menerima konsekuensi pembongkaran baik dilakukan sendiri atau bantuan Pol PP, namun kami tetap persuasif," katanya.
Meskipun mengakui adanya resistensi dalam langkah penertiban, pihaknya tetap konsisten penertiban dan tetap berjalan sesuai dengan yang diinginkan.
(SUR)