Makassar: Tim penyidik Polrestabes Makassar berhasil mengungkap tiga pelaku kasus kebakaran Sekolah Tahfidzul Quran Markaz Hijrah Indonesia (STQ MHI) beserta Boutiqe El Fakhr dan kedainya pada 18 Mei 2023. Diketahui, pelaku masih di bawah umur dan saat ini masih ditahan.
"Dari hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa ada tiga pelaku berinisial MH (17), MF (16) dan MA (17) adalah santri yang melakukan pembakaran terhadap barang yang ada di dalam rumah tersebut," ungkap Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib, di Makassar, Kamis, 25 Mei 2023.
Dilansir dari antaranews, motif pelaku membakar sekolah itu karena mereka merasa jenuh dibatasi untuk keluar. Penetapan pelaku tentunya didasari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) kemudian pemeriksaan saksi-saksi serta pemeriksaan tersangka, sehingga terdapat alat bukti bahwa keterangan pelaku serta ada bukti petunjuk yang berkesesuaian dengan keterangan saksi.
Menurut Kombes Ngajib, barang bukti yang ada di TKP dan didasari keterangan ahli dari Laboratorium Forensik, hasil dari pelaksanaan olah TKP dinyatakan kebakaran itu diakibatkan oleh adanya pembakaran yang dilakukan oleh tiga pelaku tersebut.
Sedangkan untuk motif atau peran dari masing-masing dari keterangan pelaku yakni MA membakar sapu ijuk lalu digunakan MA membakar dapur pada kejadian pertama 9 Mei 2023. Namun, bara api tersebut masih dapat dikendalikan.
Kejadian kedua, MF membeli bensin bersama MH untuk berniat membakar sekolah tersebut. Kemudian ketiga pelaku membakar dapur dan meja depan pintu masuk lantai tiga dengan menggunakan bensin pada 17 Mei 2023. Namun, api berhasil dipadamkan dan tidak meluas ke wilayah yang lain.
Tetapi, pada kejadian terakhir mengakibatkan terjadinya kebakaran yang cukup besar dan menghabisi semua ruangan sekolah pada 18 Mei 2023 sekitar pukul 20.00 Wita. Salah seorang pelaku merokok dan membuang puntung rokok masih menyala di dekat pintu balkon yang terbuat dari kayu dan telah disiram bensin lalu dengan cepat menyala.
Sebelumnya, tersangka menuangkan bensin di mejanya pada 17 Mei 2023. Kemudian pada 9 Mei pelaku membakar dapur dengan menggunakan korek api.
Dari hasil pemeriksaan tersebut dan dari berdasarkan alat bukti disimpulkan bahwa telah terdapat cukup bukti bahwa ketiga pelaku itu telah melakukan tindak pidana dengan sengaja atau karena lalainya menimbulkan kebakaran yang dapat membahayakan bagi barang atau bagi nyawa orang.
Akibat aksi yang diperbuatnya, ketiga pelaku dikenakan pasal 187 dan atau 188 KUHPidana juncto pasal 56 pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Dikarenakan masih berada di bawah umur, sehingga diterapkan Undang-Undang Perlindungan Anak
(SUR)