Residivis Pencurian di Palu Ditangkap Polisi

KEPALA Satuan Reserse Kriminal Polresta Palu, AKP Ferdinand E Numbery. FOTO: ICHAL/SULTENGTERKINI.ID KEPALA Satuan Reserse Kriminal Polresta Palu, AKP Ferdinand E Numbery. FOTO: ICHAL/SULTENGTERKINI.ID

Palu: Tim Resmob Tadulako Polresta Palu, Sulawesi Tengah, menangkap pelaku pencurian yang terjadi di Jalan Cemangi, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga. Penangkapan berlangsung pada Rabu, 27 September 2023 sekitar pukul 18.20 Wita di Jalan Tanjung Satu, Kecamatan Palu Selatan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu AKP Ferdinand E Numbery mengatakan tersangka pencurian bernama Chandra, 33, warga Desa Towale, Kecamatan Banawa Tengah, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. 

“Pelaku Chandra ini merupakan tersangka residivis kasus pencurian,” kata Ferdinand, dikutip dari Sulteng Terkini, Sabtu, 7 Oktober 2023.

Penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan setelah polisi menerima laporan dari korban pencurian yang terjadi di Jalan Cemangi, Kelurahan Duyu. Polisi menyita barang bukti berupa satu sepeda motor Beat warna pink dan telepon genggam Oppo A57 biru. Tersangka saat ini ditahan di Mapolresta Palu.



(SUR)

Berita Lainnya