Gunakan Sabu, 2 Oknum Pegawai Lapas di Sulteng Ditangkap

 Ilustrasi - Petugas kepolisian menggeledah barang-barang milik petugas Lapas saat razia narkoba. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/ss/ama Ilustrasi - Petugas kepolisian menggeledah barang-barang milik petugas Lapas saat razia narkoba. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/s Ilustrasi - Petugas kepolisian menggeledah barang-barang milik petugas Lapas saat razia narkoba. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/ss/ama Ilustrasi - Petugas kepolisian menggeledah barang-barang milik petugas Lapas saat razia narkoba. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/s

Apakareba:  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng), Lilik Sujandi, membenarkan adanya penangkapan oknum pegawai lembaga pemasyarakatan (lapas) terkait penyalahgunaan narkoba. Dua pegawai lapas itu ditangkap di perumahan.
 
"Diamankan ya betul. Kalau penahanan belum. Dua orang informasinya. Ditangkap di luar lapas," tutur Lilik, Minggu, 3 Oktober 2021.
 
Melansir Medcom.id, Lilik menuturkan, pihak Kemenkumham Sulteng mendukung sepenuhnya yang dilakukan pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait dua oknum pegawai tersebut.
 
"Tentu sebagai pimpinan kita sudah menyampaikan instruksi dan langkah langkah pelarangan sebelumnya. Kita menunggu informasi selanjutnya dan tentu ada perintah dan usulan pemecatan," ujarnya.

Baca juga: Narapidana Setir Peredaran Sabu dari Lapas Bolangi
 
Sementara itu, Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno belum memberikan keterangan lengkap terkait penangkapan dua oknum pegawai lapas tersebut. Menurut dia dalam waktu dekat pihak Polres Palu akan segera merilis kasus tersebut.
 
"Nanti aja ya dijawab, kita mau rilis," tuturnya.
 
Dari laporan yang diterima, penangkapan dilakukan pada Sabtu, 2 September 2021, sekitar pukul 20.00 Wita. Dari informasi tersebut pihak Kepolisian diketahui menyita barang bukti diduga sabu dengan berat 3 kilogram.

 



(NAI)

Berita Lainnya