Pamekasan: Aparat Polres Pamekasan, Jawa Timur, menangkap tokoh agama, YS, tersangka dugaan pencabulan anak didiknya yang masih di bawah umur. Penangkapan itu lantaran adanya laporan keluarga korban.
"Pelaku merupakan seorang tokoh agama berinisial YS dan anak di bawah umur yang menjadi korban merupakan santri tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tommy Prambana, dilansir dari Antara, Rabu, 2 Februari 2022.
Pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka saat hendak menghadiri acara pengajian di Kabupaten Sampang. Menurut Tommy, sebelumnya polisi telah melakukan panggilan sebanyak dua kali terhadap tersangka. Namun, diabaikan tanpa alasan yang jelas.
"Oleh karena itu, tadi malam (31 Januari 2022), saat yang bersangkutan hendak menghadiri acara pengajian langsung kami tangkap," ucap Tommy.
Kasus dugaan pencabulan ini dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban pada bulan November 2021 lalu. Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban, sejumlah saksi, dan terlapor. Akan tetapi, yang bersangkutan menghilang dari rumahnya dan kabur ke Jakarta.
Di awal Januari 2022, tersangka kembali ke Pamekasan dan pada Senin, 31 Januari 2022 yang bersangkutan diundang menjadi penceramah di Kabupaten Sampang.
"Setelah mendengar informasi itu, kami langsung menerjunkan tim untuk melakukan penangkapan," jelas dia.
Beberapa saat setelah penangkapan tersangka, warga sempat mendatangi Polres Pamekasan meminta polisi membebaskan YS. Warga menuding penangkapan YS, dikenal sebagai 'habib' itu, merupakan upaya untuk mencemarkan nama baik sang tokoh.
Namun berkat penjelasan para tokoh dan aparat desa, massa akhirnya membubarkan diri, kemudian menyerahkan kasus itu ke polisi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Setelah diberi penjelasan tentang duduk persoalan yang sebenarnya, warga yang awalnya menuding polisi salah tangkap, akhirnya mengerti dan membubarkan diri," pungkas dia.
(UWA)