Apakareba: Baru-baru ini pemerintah pusat menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan juga turut menggaungkan kebijakan itu kepada klinik agar tak bermain harga kepada masyarakat.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan klinik dilarang berspekulasi terhadap harga RT-PCR yang telah ditetapkan pemerintah.
"Pasti ada pelanggaran ketika terjadi tarif RT-PCR yang diberlakukan di atas dari batas tarif yang telah ditetapkan pemerintah," katanya, dilansir dari Medcom.id, Jumat, 29 Oktober 2021.
Baca juga: Gaji P3K Rp117 Miliar per Tahun, Temanggung Rampingkan APBD
Menurut Andi, tarif yang telah ditetapkan itu akan menjadi standarisasi untuk sistem angkutan penerbangan udara. Termasuk, untuk penerbangan domestik di Sulawesi Selatan.
Apalagi, penerbangan domestik Sulsel menjadi leading kebangkitan penerbangan ke sejumlah daerah di Sulsel. Seperti penerbangan ke Kabupaten Toraja, Kabupaten Kepulauan Selayar, Bandara Bua, dan penerbangan domestik lainnya.
"Harga-harga itu sebenarnya sangat berarti dengan kita, apalagi kalau bandingkan terhadap harga lokal, bisa seharga tiket," katanya.
Andi berharap kedepannya ada program dari pemerintah pusat yang bisa membantu pemulihan. Dimulai dari aksesibilitas, sistem angkutan, dan mobilitas.
Sebelumnya, pemerintah pusat mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor HK 02.02/I/3843/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR. Dalam SE tersebut menetapkan harga PCR di Pulau Bali dan Jawa sebesar Rp275 ribu, sementara di luar pulau tersebut ditetapkan sebesar Rp300 ribu.
(RAI)