Seorang Wanita Pengedar Sabu-sabu Ditangkap BNN Baubau

Kepala BNN Kota Baubau, Alamsyah Djufri (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan seorang wanita yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu (Antara/Yusran) Kepala BNN Kota Baubau, Alamsyah Djufri (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan seorang wanita yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu (Antara/Yusran)

Baubau: Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menangkap seorang wanita muda berinisial PW, 28, diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka ditangkap di kawasan Jalan Anoa, Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau.

"Proses penangkapan bermula dari adanya laporan dari masyarakat bahwa akan ada dugaan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di kompleks perumahan warga atau tepatnya depan Cafe Dinasti Jl Anoa Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna," ujar Kepala BNN Baubau Alamsyah Djufri, dikutip dari Antara, Rabu, 27 September 2023.

Setelah menerima informasi tersebut, petugas BNN segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Petugas melihat seorang perempuan yang mencurigakan di belakang warung makan nasi kuning. Perempuan tersebut berusaha melarikan diri namun petugas berhasil menangkapnya dan melakukan interogasi serta pencarian barang bukti.

Petugas menemukan 1 buah potongan kecil pipet plastik bening bergaris pink yang di dalamnya terdapat 1 saset plastik kecil yang berisikan jenis sabu yang dibuang di belakang warung makan. Saat petugas kembali melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka, ditemukan barang bukti berupa 2 buah potongan kecil pipet plastik warna hitam yang di dalamnya masing-masing terdapat 1 saset plastik kecil yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam saku jaket levis warna hitam milik PW.

"Terdapat juga 1 saset plastik bening kecil yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah kaleng kue dan setelah dilakukan penimbangan barang bukti secara keseluruhan dengan berat bruto 1,64 gram," ungkap Alamsyah.

Barang bukti lain yang diamankan berupa 24 potongan pipet warna bening bergaris pink, korek gas sebanyak tiga buah, penutup bong lengkap dengan pipet pengisap, satu sendok takar terbuat dari pipet plastik warna bening bergaris pink, satu sendok takar terbuat dari pipet plastik warna bening, satu buah pireks kaca, satu bungkus plastik bening untuk paket shabu 70, satu bungkus plastik bening untuk paket sabu harga 200 ribu, satu buah HP merek Oppo warna biru metalik, dan satu lembar jaket merk levis warna hitam.

Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) pasal 127 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.



(SUR)

Berita Lainnya