SIDRAP: Polres Sidrap memusnahkan barang bukti hasil Operasi Pekat Lipu 2023. Barang bukti berupa 1.050 botol minuman keras (miras) berbagai merek, ratusan liter miras lokal, serta satu kilogram sabu-sabu.
“Minuman keras terdapat 26 kasus dengan 26 orang tersangka. Sementara kasus narkoba enam kasus dengan tersangka delapan orang bersama barang bukti yang diamankan sebanyak 1.020,9838 gram dan tiga butir ekstasi yang juga ikut dimusnahkan,” kata Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, dikutip dari presisipolri.com, Rabu, 30 Agustus 2023.Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Kapolres Sidrap, serta dihadiri oleh Kasdim 1420 Sidrap, Mayor Arm Ari Widarto, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, Jumadi Apri Ahmad, Kasi Pidum Kejari Sidrap, Adi Haryadi Annas, Kepala Kampung Bebas Narkoba (KBN), Iwan Darmawan, Kabid Pelayanan Kesehatan, Mahmuddin, Sekretaris Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Sidrap, Andi Baharuddin, dan Kepala Desa Lainungan, Andi Haruna.
Ribuan botol minuman keras dihancurkan menggunakan alat berat di halaman Polres Sidrap. Sementara sabu-sabu dimusnahkan dengan blender.
Erwin menjelaskan, barang bukti ini didapatkan selama pelaksanaan operasi Pekat Lipu. Operasi ini dilakukan selama 20 hari, pada 4–23 Agustus 2023.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas kejahatan dan kriminalitas untuk menciptakan keamanan bagi masyarakat.
“Ini merupakan komitmen Polres Sidrap bersama jajaran guna memberantas kejahatan dan kriminalitas yang dapat meresahkan masyarakat serta sebagai upaya untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” tutur Erwin.
(SUR)