Kendari: Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara meringkus seorang pelaku penyebar ujaran kebencian kepada salah satu suku di Sulawesi Tenggara. Pelaku berinisial DS, 48, merupakan warga Kecamatan Gunung Putri, Kota Bogor, Jawa Barat.
"Pelaku ditangkap di Bekasi, Provinsi Jabar," ungkap Kepala Unit II Tim Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Sultra Iptu Asfandi, dikutip dari Antara, Kamis, 14 September 2023.
Pelaku terbukti melakukan ujaran kebencian di akun Facebook pada Juni 2023 dengan menyinggung isu SARA. Saat itu dirinya menyinggung salah satu suku yang berada di Sultra. Dari hasil penangkapan, kepolisian mengungkapkan pelaku menggunakan nama orang lain saat menggunakan Facebook sebagai alat penyebar ujaran kebencian.
Pelaku mengatakan motif yang dimiliki ialah dendam pribadi kepada seseorang. Kemudian dia membuat akun Facebook dengan nama palsu dan menyebarkan ujaran kebencian.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari.
"DS ini dulunya juga pernah ditangkap oleh kami, kasusnya sama, yakni soal ITE tentang pencemaran nama baik. Dia jalani masa tahanan selama 22 bulan," pungkas Asfandi.
(SUR)