Kendari: IS, 39, Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Kendari ditangkap karena diduga terlibat kasus narkotika. IS awalnya diamankan warga setempat karena kedapatan mengambil paket berisi sabu di Lorong Mentora, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Dia (IS) diamankan warga saat mau ambil tempelan sabu-sabu pada Sabtu, 27 Juli 2023, sekitar pukul 10.30 Wita. Lalu diserahkan ke kami dan kami lakukan pendalaman," kata Kepala Sat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka dikutip dari Medcom, Kamis, 27 Juli 2023.
Kasus itu terungkap bermula dari kecurigaan warga terhadap gerak-gerik IS yang mondar-mandir di sebuah lorong. Oleh karena itu, warga pun terus memantau pergerakannya.
Warga kemudian mendapati IS hendak mengambil tempelan sabu di lokasi kejadian. Akibatnya, pelaku pun langsung diamankan bersama dengan barang bukti sabu seberat 0,42 gram.
"Awalnya, warga mencurigai gerak-gerik pelaku yang mondar-mandir di lokasi itu. Ketika pelaku akan mengambil tempelan sabu-sabu, warga langsung mengamankannya (IS) dan menyita satu sachet sabu-sabu seberat 0,42 gram. Selanjutnya, pelaku dilaporkan ke Polresta Kendari," jelas Hamka.
Saat diperiksa, IS mengaku dirinya memesan paket berisi sabu tersebut dari seseorang yang berinisial CP. Ia membeli sabu untuk pemakaian sendiri.
“Rencananya akan digunakan sendiri. Dia membeli dengan harga Rp300 ribu,” jelas Hamka.
Akibat perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara
(SUR)