Kementerian Pertanian belum dapat melakukan pembayaran kompensasi terhadap pemotongan bersyarat ternak terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Lantaran, pembuatan rekening dari masing-masing peternak belum rampung.
“Pembayaran akan dilakukan setelah rekening peternak rampung,” kata Pelaksana tugas Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Sulawesi Selatan, drh Sriyanti Haruni, dikutip dari Antara, Kamis, 13 Oktober 2022.
Ia menuturkan bahwa kini masih dalam proses administrasi seperti terkait pembuatan rekening dan lainnya.
“Info itu di Kementerian Pertanian karena dana dan pencairan dari mereka, yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing peternak,” katanya.
Dilihat dari pendataan yang sudah dilakukan, pada tahap satu, sebanyak 107 ternak yang teridentifikasi. Sementara, tahap dua mencapai 403 ekor hewan ternak, sehingga jumlah keseluruhan ada 580 ekor.
Dari jumlah tersebut, terbanyak dari Kabupaten Bone dan disusul Palopo. Kemudian, tersebar ke masing-masing daerah di Sulawesi Selatan.
Sedangkan data terakhir infeksi kasus mencapai 3.000-an ekor ternak. Disnakkeswan belum tahu pasti apakah akan terdapat tahap tiga atau tidak.
Sebelumnya, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan, drh Nurlina Saking menuturkan bahwa kompensasi sudah diajukan ke Kementerian Pertanian dan akan cair langsung ke rekening peternak.
Ada juga besaran kompensasi atas pemotongan bersyarat, masing-masing Sapi Silangan (Simental, Limousin, Brahman), Perah, PO dan yang setara dihargai Rp 10 juta (dewasa), sedangkan muda Rp 8 juta. Sementara, Sapi Bali, Madura, Pesisir, Aceh, dan yang setara (dewasa) Rp 8 juta dan muda Rp 6 juta.
Kerbau dewasa Rp 9,5 juta dan kerbau muda Rp 7,5 juta. Ada pula Kambing PE, Domba Garut dan yang setara dihargai Rp 1,7 juta dan muda dihargai Rp 1,3 juta. Kambing Kacang, domba, dan lainnya Rp 1,4 juta untuk dewasa dan muda Rp 1 juta. Sedangkan, babi dewasa dihargai Rp 2,3 juta dan muda Rp 2 juta.
(SUR)