Makassar: Polisi menangkap dua pria berinisial AN dan AMS di Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka ditangkap karena diduga memerkosa seorang perempuan penyandang disabilitas.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 20 Juli 2023. Kejadian berawal saat korban dijemput tersangka AN yang merupakan pacarnya, di indekosnya.
"Di situlah korban diperkosa oleh pacarnya," kata Ridwan dikutip dari Medcom, Senin, 24 Juli 2023.
Di hari yang sama, korban kembali dibawa ke salah satu penginapan di Tanjung Malaka, Mamajang, Makassar. Usai tiba di lokasi, tersangka AN pun langsung tidur dan meninggalkan korban bersama tersangka lain.
Korban kemudian ditarik ke kamar mandi oleh tersangka lain yang berinisial AMS. Ia pun memerkosa korban di dalam kamar mandi.
"Setelah itu pelaku AN tidur. Pelaku lain menarik korban ke kamar mandi," jelas Ridwan.
Setelah kejadian itu, korban membuat video pengakuan dan menyebarkan ke media sosial. Dalam video itu, korban mengaku diperkosa oleh pacarnya dan beberapa laki-laki lainnya.
Usai video itu viral, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke kantor polisi. Kepolisian pun langsung menindaklanjuti kasus tersebut dan menangkap dua pelaku.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan atau b, atau c, serta Pasal 15 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Ancamannya 4-12 tahun penjara. Ditambah 1/3 karena korban merupakan penyandang disabilitas," ujar Ridwan.
(SUR)