KENDARI: Tim Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap lima orang terduga pelaku perdagangan orang. Kelima terduga pelaku berinisial N, 20, NV, 20, HA, 20, AL, 18, dan NO, 16.
Mereka diringkus petugas di salah satu hotel di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sultra, pada Senin, 14 Agustus 2023. “Satu di antaranya merupakan anak di bawah umur,” kata Kasub Satgas Gakkum TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi, dikutip dari Antaranews, Selasa, 15 Agustus 2023.
Syahrir mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Kelima terduga pelaku diduga melakukan eksploitasi seksual terhadap korban berinisial FT, 18.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima terduga pelaku menawarkan korban FT melalui aplikasi pesan daring MiChat ke pria hidung belang. Mereka memasang tarif Rp500 ribu untuk sekali kencan.
“Dari hasil penjualan tersebut para tersangka gunakan untuk membayar penginapan, makan, dan membayar tagihan rental mobil,” ujarnya.
Petugas mendapatkan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp475 ribu, mobil Honda Brio bernomor polisi DT 1974 IH, tiga alat kontrasepsi, dan sebuah handphone. Kelima terduga pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
(SUR)