Palu: Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Zainal Abidin melarang keras para peserta pemilu menggunakan tempat ibadah untuk melakukan kampanye politik. Ia menegaskan rumah ibadah tidak boleh dijadikan sebagai tempat kampanye.
"Rumah ibadah semua agama, termasuk masjid dan halaman masjid bukan area atau tempat kampanye," ucap Zainal Abidin dikutip dari Antaranews, Rabu, 26 Juli 2023.
Zainal mengajak para tokoh yang ingin maju dalam Pemilu 2024, baik legislatif maupun pemilihan kepala daerah, untuk bersama-sama menaati larangan itu. Rumah ibadah tak boleh disulap untuk kepentingan kampanye.
"Mari kita bersama-sama mencegah penggunaan rumah ibadah sebagai tempat kampanye," ujarnya.
Dia juga meminta tokoh lintas agama dan penyelenggara pemilu melakukan sosialisasi dan mengenalkan pemilu kepada masyarakat. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat memahami dan mengetahui secara jelas substansi dari pesta demokrasi.
"Mari bergandengan tangan memberi pemahaman kepada masyarakat agar pemilu yang berkualitas (dan) bermartabat dapat terwujud," ucap Zainal.
Tak hanya itu, semua pihak diajak untuk mencegah politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) pada Pemilu 2024. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya perpecahan di masyarakat yang dapat mencederai demokrasi
(SUR)