MAKASSAR: Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mendesak agar kasus dugaan pelecehan seksual oleh Briptu S, oknum petugas Polda Sulawesi Selatan segera diselesaikan. Pelecehan tersebut dilakukan terhadap tahanan perempuan berinisial FM
“Kompolnas sangat terkejut dan menyesal mendengar ada seorang anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas jaga tahanan, tetapi diduga mabuk dan memaksa serta mengeksploitasi (pelecehan seksual) tahanan perempuan,” kata Poengky, dikutip dari Antaranews, Minggu, 20 Agustus 2023.
Kejadian diduga terjadi di ruang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulawesi Selatan pada akhir Juli 2023. Poengky menilai, tindakan ini sudah keterlaluan dan merendahkan martabat perempuan. Tindakan ini juga mencoreng nama baik institusi kepolisian. Terlebih lagi, korban merupakan perempuan tidak berdaya dan tidak bisa melawan karena merupakan tahanan.
“Terduga pelaku mesti diproses kode etik dan dihukum maksimal, yaitu PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat). Anggota serta atasan langsung juga harus diproses kode etik karena diduga ada pembiaran,” ujar Poengky.
Poengky menyebut, seharusnya anggota yang bertugas jaga saat kejadian bisa mencegah terjadinya pelecehan seksual tersebut. Sebab, di sekitar ruangan terdapat CCTV yang seharusnya dipantau setiap saat.
“Kami berharap ke depannya ada perubahan serius terkait penjagaan ruang tahanan dan kejadian ini tidak terulang kembali,” harap Poengky.
(SUR)