Apakareba.id: Penyidik Polres Gowa, Sulawesi Selatan telah menetapkan tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pelajar. Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Burhan, mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi.
"Iya sudah ada ditetapkan tersangka. Ada delapan," kata AKP Burhan dikutip dari Medcom.id, Selasa, 30 Agustus 2022.
Kedelapan tersangka tersebut diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Fikri hingga tewas. Mereka diperiksa lebih lanjut di Mapolres Gowa.
Kedelapan tersangka tersebut dilaporkan mengeroyok korban hingga tewas saat korban menuju ke rumah temannya di Kecamatan Palangga. Korban sempat dievakuasi ke rumah sakit oleh pihak kepolisian. Hanya saja, nyawa korban tidak tertolong saat dalam perjalanan.
Burhan memastikan kedelapan orang tersebut bukanlah bagian dari geng motor manapun seperti isu yang kerap beredar. Namun, Burhan tidak merinci pemuda yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
(SUR)