Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar mengoptimalkan layanan pengaduan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di fasilitas-fasilitas yang tersedia. Sejumlah layanan tersebut dapat diakses secara online maupun offline.
"Kami punya layanan pendampingan, mediasi, dan pelaporan. Insya Allah kami akan respons dengan cepat setiap laporan yang masuk," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar Achi Soleman, dikutip dari Antara, Kamis, 13 Oktober 2022.
Masyarakat bisa langsung menyampaikan laporan secara langsung ke Kantor Unit Pelaksana Teknis DP3A Kota Makassar di Jalan Nikel III. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi pusat panggilan di nomor 112 atau melalui aplikasi WhatsApp di nomor 08114838112.
"Korban yang datang ke kami selanjutnya dilakukan pendampingan. Bahkan kalau diperlukan ikut mendampingi melapor atau menindaklanjuti laporan korban yang sudah sampai ke polisi," terang Achi.
Pemerintah kota akan memberikan pendampingan kepada korban KDRT sampai persidangan perkaranya di pengadilan tuntas. Pendampingan tersebut mencakup bantuan kepada korban KDRT yang terluka untuk memeriksakan diri ke rumah sakit dan menjalani visum.
Achi mengatakan kasus KDRT di Kota Makassar sudah cenderung menurun. Namun, dia tidak menyebutkan data angka penurunan kasus.
BACA: Kenali 4 Bentuk KDRT dan Cara Menghadapinya
(SUR)