Korupsi Pembangunan IPDN Minahasa, KPK Tahan Petinggi PT Adhi Karya

Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Dono Purwoko (memakai rompi tahanan KPK)/Medcom.id/Candra. Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Dono Purwoko (memakai rompi tahanan KPK)/Medcom.id/Candra.

Apakareba:  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Dono Purwoko hari ini, 10 November 2021. Dono merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, Sulawesi Utara, pada 2011.
 
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka DP (Dono Purwoko) selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 10 November 2021 hingga 29 November 2021," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dilansir Medcom.id, Rabu, 10 November 2021.
 
Karyoto mengatakan Dono menjadi tersangka sejak 2018. Dono diduga ikut serta merencanakan korupsi proyek pembangunan IPDN pada 2010.

Baca juga: Cegah Kanker Serviks, Dinkes Makassar Gencarkan Imunisasi HPV Bagi Siswa 12 Tahun

Dono dibantu mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom dan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo. Saat ini, Dudy sedang menjalani masa hukuman. Sementara itu, Adi belum ditahan dengan alasan sakit.
 
Ketiga orang itu diyakini membuat negara merugi Rp19,7 miliar dari nilai kontrak Rp124 miliar. Dono langsung ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur setelah diumumkan sebagai tersangka.
 
Sebelum ditahan, Dono akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Isolasi mandiri dilakukan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur untuk mencegah paparan covid-19 menyerang tahanan.
 
Atas perbuatannya, Dono dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



(NAI)