Apakareba: Polisi resmi menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus kabur dari karantina di Wisma Atlet Jakarta. Selain Rachel, polisi juga menetapkan manajer dan pacarnya, Salim Nauderer sebagai tersangka.
Tak hanya itu, oknum yang membantu rombongan Rachel kabur juga turut ditetapkan menjadi tersangka.
"Hari ini gelar perkara sudah dilakukan oleh penyidik. Hasil dari gelar perkara adalah menetapkan empat orang tersangka. Pertama saudari RV sendiri, kemudian satu rekannya, kemudian satu lagi manajernya dan satu yang membantu melakukan dia adalah protokol di bandara," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dilansir Medcom.id, Kamis, 4 November 2021.
Baca juga: Skak Mat! Data Absensi Menunjukkan Rachel Vennya Karantina 3 Hari di Wisma Atlet
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi akan memanggil Rachel pekan depan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Rachel sebelumnya sudah beberapa kali diperiksa terkait perilakunya yang tidak memenuhi standar protokol kesehatan.
"Ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nantinya diproses sambil berjalan kita menunggu hasil selanjutnya dari penyidik. Kita rencanakan Senin nanti akan memanggil keempat tersangka untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," bebernya.
Polisi menjerat Rachel Vennya dengan Undang-Undang Karantina, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
(NAI)