Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar, Sulawesi Selatan menugaskan Duta Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Dampak Bahaya Rokok, khususnya di lingkungan sekolah.
"Para Duta KTR Makassar yang terdiri dari ketua OSIS bersama anggotanya ini akan rutin mengawasi. Kita sudah minta agar disampaikan secara beretika (pelanggar, red.)," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin, dikutip dari Antara, Sabtu, 8 Oktober 2022.
Disdik Makassar juga sudah mengeluarkan edaran kepada setiap sekolah untuk menempel stiker dan papan informasi di setiap pintu kelas. Diharap dengan upaya ini maka setiap anggota sekolah, baik siswa termasuk guru, tidak coba-coba melanggar aturan perda merokok.
"Kita sudah sampaikan ke setiap sekolah termasuk PAUD meski tenaga pendidiknya ibu-ibu tentang perda larangan merokok," ujarnya.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Makassar Andi Mariani berharap, Duta KTR dapat menjadi penggerak dan pengubah dalam mengatasi masalah rokok di daerah itu. Mereka diharapkan mampu memberi informasi terkait dampak dan bahaya rokok.
“Duta KTR berperan sebagai advokasi muda untuk mengoptimalkan pelaksanaan peraturan KTR dan menjadi konselor sebaya dalam mendukung program Upaya Berhenti Merokok (UBM) di sekolah masing-masing,” ujar Andi.
BACA: Sulsel Rutinkan Pembacaan Ikrar Pelajar dan Literasi Kitab Suci Cegah Pelecehan di Sekolah
(UWA)