Apakareba: Masyarakat diminta menunda liburan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Hal itu untuk menghindari potensi lonjakan kasus covid-19.
“Kita tunda dulu daripada kita nanti membahayakan, bukan diri sendiri, tapi keluarga kita, saudara-saudara kita yang di kampung,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Sudirman, dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9, seperti dilansir dari Medcom.id, Selasa, 30 November 2021.
Sudirman menuturkan, pihaknya tidak bermaksud melarang masyarakat liburan. Namun, masyarakat sebaiknya menunda liburan yang biasa dilakukan untuk merayakan Natal dan tahun baru.
Pemerintah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas saat nataru. Selain itu, Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 mengatur aktivitas periode nataru untuk perjalanan dalam negeri.
Dalam aturan tersebut, pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi atau umum wajib memperlihatkan sertifikat vaksin covid-19 minimal dosis pertama. Pelaku perjalanan juga harus menunjukkan tes negatif covid-19 melalui tes Antigen atau PCR.
Sementara Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander Ginting mengatakan berbagai aturan yang dikeluarkan untuk menghindari lonjakan kasus covid-19. Pemerintah juga ingin mengantisipasi varian baru dan lonjakan kasus di beberapa negara.
“Karena kita sudah mengakui bahwa PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) itu adalah instrumen yang andal dalam melakukan penekanan, membatasi mobilitas, termasuk juga untuk meningkatkan contact tracing, implementasi 3M, dan 3T,” kata Alexander.
(RAI)