KAB. GOWA: Polres Gowa mengungkap dan menangkap terduga pelaku kasus pencurian dengan pemberatan serta penipuan. Pelaku beraksi dengan menggunakan modus mengaku sebagai anggota polisi kepada para korban.
Petugas menyita barang bukti berupa kendaraan roda dua, handphone, dan korek api berbentuk senjata api pistol. Terduga pelaku berinisial R, 35, merupakan warga Kota Makassar. R adalah residivis kasus pencurian motor (curanmor) yang pernah dipenjara selama dua tahun.
“Jadi pelaku ini mengaku sebagai anggota Polri. Melihat sasaran anak-anak atau anak muda yang sedang nongkrong kemudian pura-pura menanyakan STNK ataupun identitasnya kemudian meminta paksa handphone-nya dan barangnya akhirnya dirampas dan akhirnya menjadi korban penipuan,” kata Kapolres Gowa, AKBP R.T.S. Simanjuntak, dikutip dari akun @polda_sulsel, Senin, 7 Agustus 2023.
Kapolres Gowa menyebut, terduga pelaku sudah enam kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Gowa, yakni dua kali di Polsek Bajeng, satu kali di Polsek Barombong, satu kali di Polsek Bontonompo, dan dua kali di Polres Gowa. Korbannya sebagian besar anak muda.
“Jadi ada enam TKP dan rata-rata korbannya adalah anak di bawah umur,” lanjutnya.
Jika korbannya melawan, R mengancam korbannya dengan menunjukkan korek api berbentuk senjata api pistol. Aksinya ini dilakukan untuk meyakinkan korban bahwa dirinya anggota polisi.
Saat ditangkap di sebuah indekos, R sempat melakukan perlawanan. Akibatnya, petugas melepaskan tembakan yang mengenai kaki kanan R.
Terduga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun.
(SUR)