Kendari: Pertambangan emas ilegal kian merusak lingkungan hidup. Kali ini Penyidik Subdirektorat (Subdit) IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara menemukan adanya pertambangan emas ilegal di wilayah Bombana.
Aktivitas pertambangan emas ilegal itu berlokasi di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.
Kepala Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sultra Kompol Ronald Arron Maramis, mengungkapkan adanya pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah IUP PT Anugerah Alam Buana Indonesia (AABBI) di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra menemukan sejumlah barang bukti alat produksi emas dan penyedot air serta menangkap seorang tersangka berinisial BG.
"Tim penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, mengamankan empat set alat produksi emas dan satu alat penyedot air, dan telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut," kata Ronald, dikutip dari Antara, Kamis, 7 September 2023.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Minerba nomor 3 Tahun 2020 atas perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dengan ancaman lima tahun penjara.
Razia pertambangan ilegal itu merupakan laporan dari masyarakat sekitar yang resah akan aktivitas pertambangan emas ilegal. Subdit IV Tipidter kemudian menindaklanjuti laporan tersebut.
Ronald menuturkan, lokasi pertambangan emas ilegal tersebut cukup jauh ke pelosok. Namun, timnya berhasil menemukan lokasi yang dimaksud warga.
(SUR)