Didanai Doni Salmanan, Alffy Rev Jalani Pemeriksaan

Alffy Rev. Foto: Medcom.id Alffy Rev. Foto: Medcom.id

Jakarta: Content creator YouTube Alffy Rev diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi karena menerima uang dari tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Salmanan. Alffy tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada pukul 10.33 WIB, Kamis, 24 Maret 2022.

Dia datang bersama sang istri, Linka Angelia, dan timnya. Namun, dia tak didampingi kuasa hukum.

Alffy enggan berkomentar banyak saat disinggung soal jumlah aliran dana yang diberikan oleh Doni. Dia hanya bersedia menyampaikan informasi itu ke penyidik.

Baca: Terima Hadiah dari Doni Salmanan, Rizky Billar Bakal Diperiksa Hari Ini

"Nanti dibicarakan dengan penyidik ya," terang Alffy, dilansir dari Medcom.id, Kamis, 24 Maret 2022.

Musisi itu juga belum bisa memastikan apakah dirinya akan mengembalikan aliran dana yang diduga hasil kejahatan Doni itu. Alffy memilih langsung masuk ke ruang penyidik.

Alffy Rev disebut pernah menerima aliran dana dari Doni Salmanan. Belum diketahui pasti jumlah uang yang diterimanya sebagai dukungan untuk proyek Wonderland Indonesia yang dikerjakannya.

Pihak kepolisian sendiri akan menyita aliran dana dan barang yang diterima dari Doni Salmanan bila uang itu berasal dari hasil kejahatan di Quotex.

Baca: Kerja Serabutan Sebelum Bergelimang Harta, Ini Beragam Profesi yang Pernah Dilakukan Doni Salmanan

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa, 8 Maret 2022. Pria kelahiran 1988 itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan.

Doni dijerat pasal berlapis. Dia dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik, penipuan/perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Doni terancam hukuman 20 tahun penjara.



(UWA)

Berita Lainnya