Skak Mat! Data Absensi Menunjukkan Rachel Vennya Karantina 3 Hari di Wisma Atlet

Selebgram Rachel Vennya usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Medcom.id/Siti Yona Hukmana Selebgram Rachel Vennya usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Medcom.id/Siti Yona Hukmana Selebgram Rachel Vennya usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Medcom.id/Siti Yona Hukmana Selebgram Rachel Vennya usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Apakareba:  Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya Kolonel Arh Herwin Budi Saputra menyebut selebgram Rachel Vennya sempat tiga hari karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Hal itu terungkap dari data absensi.
 
"Kalau dari absensinya saya lihat itu sempat masuk tiga hari. Saya belum tahu detailnya, itu pekerjaan intel. Saya terima beritanya seperti itu," kata Herwin, dilansir dari Medcom.id, 25 Oktober 2021.
 
Herwin menyebut ada dua oknum TNI yang membantu Rachel kabur dari karantina. Keduanya mengaku tidak menerima suap.

"Jadi, kalau secara pengakuannya yang bersangkutan (oknum TNI) membantu RV (Rachel Vennya) untuk tidak menginap di karantina (Wisma Atlet)," jelasnya.

Baca juga: Selebgram Rachel Vennya Dibantu Oknum TNI saat Kabur dari Wisma Atlet
 
Kedua oknum TNI itu telah dikembalikan ke satuan masing-masing. Keduanya juga masih diperiksa oleh Polisi Militer (POM) untuk menerima sanksi.

Sebelumnya, Rachel mengaku tidak melakukan karantina di Wisma Atlet dalam pengakuan dan permintaan maafnya di kanal YouTube Boy William pada 18 Oktober 2021. Namun, bukti absensi tersebut memperkuat dugaan dan tudingan netizen yang menyatakan ibu dua anak itu benar melakukan karantina di Wisma Atlet.

Dengan terungkapnya hal ini, Rachel beserta rekannya dapat dijerat Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.



(NAI)

Berita Lainnya