Didakwa Kasus Suap, Eks Sekretaris PUTR Sulsel Divonis 4 Tahun Penjara

 Suasana sidang putusan Eks Sekretaris PUTR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dalam kasus suap, di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 29 November 2021. Medcom.id/Muhammad Syawaluddin. Suasana sidang putusan Eks Sekretaris PUTR Sulawesi Selata Suasana sidang putusan Eks Sekretaris PUTR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dalam kasus suap, di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 29 November 2021. Medcom.id/Muhammad Syawaluddin. Suasana sidang putusan Eks Sekretaris PUTR Sulawesi Selata

Apakareba:  Terdakwa kasus dugaan suap yang juga merupakan eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar.
 
Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino, mengatakan terdakwa kasus suap Edy Rahmat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyuapan.
 
"Terdakwa Edy Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," ucapnya, di Makassar, dilansir Medcom.id, Senin, 29 November 2021.

Dalam sidang putusan tersebut Majelis Hakim menyatakan, Edy Rahmat terbukti telah melanggar Pasal 12 a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
 
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHPidana).

Baca juga: BKD Sulsel Pastikan 17 ASN Terdaftar dalam DTKS Tak Terima Bansos
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara," sambungnya.
 
Putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya saja, untuk denda majelis hakim menetapkan Rp200 juta subsider dua bulan berbeda dengan tuntutan JPU sebesar Rp250 juta dan subsider empat bulan.
 
"Hukuman kurungan penjara dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani," tegasnya.
 
Penasihat Hukum Edy Rahmat, Abdi Manaf, mengatakan, apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim bertentangan dengan pledoi pihaknya. Padahal, pihaknya telah menyampaikan fakta-fakta dari pernyataan saksi yang sebenarnya terjadi di lapangan.
 
"100 persen bertentangan dengan pledoi kami dan harusnya Edy Rahmat bebas," jelas Abdi.



(NAI)

Berita Lainnya