Melalui keterangan resmi, Ia juga menambahkan bahwa kegiatan perkemahan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan kepramukaan.
“Jadi saya ingin tegaskan jika perkemahan di kawasan wisata Ollo ini tidak berkaitan dengan kegiatan kepramukaan. Disdik Sulsel mengundang pelajar SMU/SMK se-Sulsel mewakili sekolahnya masing-masing sebanyak dua regu, satu regu putra dan satu regu putri, ditambah guru pendamping,” kata Harfansyah, dikutip dari Antara, Minggu, 3 September 2023.
Bagi Harfansyah, apabila kegiatan perkemahan Pelajar Andalan Peduli Lingkungan memakai seragam pramuka merupakan hal yang umum karena sebagai seragam wajib, selain itu seragam OSIS juga menjadi seragam wajib mereka saat sekolah.
“Seragam pramuka ini merupakan seragam wajib bagi pelajar SMU/SMK, demikian halnya pada tingkat SD hingga SMP, sehingga jika dikenakan pada saat perkemahan Pelajar Andalan Peduli Lingkungan merupakan hasil kesepakatan pihak sekolah saat rapat koordinasi,” terang dia.
Pemerhati Pramuka Sulawesi Selatan Rahmansyah Daeng Sijaya berbicara lain. Dia menuturkan bahwa kegiatan perkemahan tersebut dinilai diadakan tanpa ada koordinasi dengan Kwartir Daerah/Kwartir Cabang/Kwartir Ranting.
Menurutnya, hal ini bertentangan dengan UU Gerakan Pramuka Nomor 12 Tahun 2010.
(SUR)