Janji Belikan Ponsel Baru, Seorang Pria di Maros Perkosa Anak Tirinya

Illustrasi: Medcom.id Illustrasi: Medcom.id

Makassar: Seorang pria di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, ditangkap karena diduga memerkosa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Aksi pria tersebut terungkap setelah istrinya mengetahui dan melapor ke polisi. 

"Pelaku melancarkan aksinya saat istrinya kerja," kata Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Slamet, dikutip dari Medcom, Selasa, 4 Juli 2023.

Pelaku mengiming-imingi korban akan membelikan ponsel baru jika mengikuti keinginannya. Tak hanya itu, pelaku juga melakukan intimidasi dan mengancam agar korban mau menurutinya.

Perbuatan pelaku pun diketahui oleh sang istri setelah anaknya menceritakan apa yang dialaminya. Karena tidak terima, sang istri langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. 

Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung menyelidikinya. Saat ini, pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Maros.

"Pelaku diancam Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tegas Slamet. 



(SUR)

Berita Lainnya