Jakarta: Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman, Mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 baik Kota Makassar maupun Provinsi Sulawesi Selatan. Setelah ada dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada konser musik beberapa waktu lalu.
"Kami akan melakukan pemeriksan terhadap saksi-saksi, termasuk salah satunya mungkin Satgas Covid-19, dari kota atapun provinsi," ujar Jamal dilansir dari Medcom.id , Jumat, 11 Februari 2022.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Satgas Covid-19, tim penyelidik akan langsung melakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka yang diduga melakukan pelanggaran Undang-undang karantina.
Jamal menambahkan saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 33 saksi-saksi. Puluhan saksi itu termasuk panitia acara konser.
"Jadi dari 33 orang yang telah diperiksa, ada ketua panitia serta kurang lebih 28 relawan lainnya, dan ada juga dari UPTD selaku pengelola gedung tersebut," ujar Jamal.
Sebelumnya Satgas Covid-19 Kota Makassar, membubarkan festival musik yang diselenggarakan di Celebes Convention Center (CCC), Jalan Metro Tanjung Bunga lantaran diduga melanggar protokol kesehatan.
(UWA)