Banyak Warga Salah Paham, Sepeda Listrik Dilarang di Jalanan Makassar 

Ilustrasi - Pengunjung mencoba sepeda listrik di Pantai Pariaman, Sumatera Barat. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra. Ilustrasi - Pengunjung mencoba sepeda listrik di Pantai Pariaman, Sumatera Barat. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra.

Makassar: Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, melarang penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan umum. Distributor juga diminta menghentikan penjualan kendaraan bermotor listrik itu demi alasan keselamatan.

“Selain larangan menggunakan di jalan raya, kami juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai listrik itu,” tegas Kepala Satlantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda. 

Jenis kendaraan ini tidak termasuk dalam golongan kendaraan bermotor. Ini karena tidak adanya Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam. 

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Sedangkan pada PM Perhubungan nomor 44 disebutkan, kendaraan sepeda motor listrik telah memiliki SUT dan SRUT. Kendaraan ini terdaftar resmi di Samsat, memiliki STNK, serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan. Sebab diuji tipe lebih dulu. 

Berdasarkan evaluasi Satlantas, nyatanya terjadi kesalahpahaman pada masyarakat. Mereka menganggap sepeda yang sesuai Permenhub nomor 45 sama dengan sepeda motor listrik yang ada di Permenhub nomor 44. Padahal, penggunaanya berbeda

"Rata-rata digunakan anak-anak sekolah, tidak menggunakan helm, dan kecepatannya lebih dari 25 kilometer per jam," ungkap Zulanda dikutip dari Antaranews.com, Selasa, 12 Juli 2022. 

Merujuk Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 pasal 47 ayat 4, jelas beda antara kendaraan bermotor dan tidak bermotor yang digerakkan manusia maupun hewan. Serta pada pasal 48 yang mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan. 

Zulanda menambahkan, sepeda listrik seharusnya hanya bisa digunakan di kawasan tertentu saja. Misalnya, kawasan wisata tertutup, halaman rumah, dan area sirkuit. Pemakaian di jalan umum atau jalan raya sangat membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lain. 



(SUR)