Apakareba: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau gegabah menanggapi vonis Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Lembaga Antikorupsi itu akan bertindak hati-hati sebelum menentukan langkah selanjutnya.
"Saat ini, tim jaksa menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari ke depan setelah putusan dibacakan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, dilansir Medcom.id, Selasa, 30 November 2021.
Ali mengatakan pihaknya menghormati putusan itu. KPK mau mempelajari semua pertimbangan dalam putusan tersebut.
"Kemudian, setelahnya kami segera tentukan sikap atas putusan dimaksud," ujar Ali.
Baca juga: Berkas Rampung, Nurdin Abdullah Segera Diadili dalam Kasus Suap Proyek
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhi hukuman 5 tahun kurungan penjara terhadap Nurdin Abdullah. Hakim juga memutuskan pencabutan hak politik dan ganti rugi kerugian negara akibat perbuatan Nurdin.
Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino, mengatakan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif tersebut secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp500 juta, apabila denda itu tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Ibrahim, di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 29 November 2021.
(NAI)