Kendari: Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua pengedar sabu-sabu di Kabupaten Kolaka, Sultra. Petugas menyita 11 saset diduga berisi sabu-sabu seberat 413,8 gram dan uang tunai Rp24 juta.
Kedua pelaku berinisial HS, 35, dan JF, 32. Mereka ditangkap di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra.
"Personel Subdit III Dit Resnarkoba Polda Sultra segera bergerak ke lokasi tersebut untuk melakukan penggeledahan," ujar Wakil Direktur (Wadir) Resnarkoba Polda Sultra AKBP Debby Asri Nugroho, dikutip dari Antara, Rabu, 27 September 2023.
Dari hasil penyelidikan Dit Resnarkoba Polda Sultra menunjukkan kedua pelaku adalah bandar yang mendistribusikan sabu-sabu kepada pengguna sabu di Kabupaten Kolaka. Kedua pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup, dengan pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
"Kedua pelaku kini sudah diamankan di Mapolda Sultra," katanya.
(SUR)