1 Juta Data Kendaraan di Sulsel Dihapus Akibat Tak Bayar Pajak

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu Wijayanto, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 4 Desember 2023. Medcom.id/ Muhammad Syawaluddin Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu Wijayanto, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 4 Desember 2023. Medcom.id/ Muhammad Syawaluddin

Makassar: Sebanyak 1 juta data kendaraan dihapus Ditlantas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Bapenda Sulsel dan Jasa Raharja akibat tidak membayar pajak. AKBP Restu Wijayanto mengatakan, 1,046.700 juta yang dihapus tersebut adalah hasil data yang dikumpulkan sejak 1990-2019.

“Dari 4,5 juta lebih kendaraan yang beroperasi, telah dihapus datanya ada 1,046.700 juta," kata Restu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dilansir dari Medcom.id, Senin, 4 Desember 2023.

Restu menyebut, penghapusan data kendaraan ini berdasarkan pasal 74 Undang Undang (UU) 22 tahun 2009 tentang Lalulintas angkutan jalan. Dimana data kendaraan bisa dihapus jika tidak membayar pajak dua tahun berturut-turut.  

"Kendaraan yang sudah habis masa STN dan dua tahun berturut-turut tidak bayar pajaknya atau meregistrasi ulang maka datanya bisa dihapuskan," ujarnya

Restu menambahkan, bahwasannya kendaraan yang sudah dihapus datanya tidak menjadikan kendaraan tersebut menjadi bodong, namun hanya saja tidak bisa beroperasi di jalan umum. Ia menyarankan kepada masyarakat yang tidak ingin register ulang data kendaraannya, langsung melapor agar tidak menjadi beban utang pajak



(SUR)

Berita Lainnya