Apakareba: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memaparkan jurus pengendalian covid-19 menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Strategi itu diterapkan hingga kabupaten/kota guna mencegah masuknya varian baru virus korona, yaitu Omicron.
“Pemerintah telah mengeluarkan strategi pengendalian covid-19 secara nasional.,” kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dikutip dari Medcom.id, Rabu, 8 Desember 2021.
Menurut dia, strategi pertama, yakni pembatasan mobilitas domestik situasional. Caranya dengan menerapkan sistem ganjil-genap di kawasan aglomerasi, ibu kota provinsi, serta lokasi wisata.
“Kemudian, pemeriksaan kesehatan yang ketat untuk perjalanan jarak jauh, rutin, dan logistik,” papar dia.
Pemerintah daerah juga diminta membentuk komando pos pemeriksaan di wilayah masing-masing. Pos ini diisi instansi pelaksana bidang perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta TNI-Polri.
“Untuk melakukan uji acak dan pemantauan mobilitas di jalur darat yang sering luput dari pengawasan,” jelas Wiku.
Baca: Protokol Kesehatan dan Vaksinasi Kunci Cegah Mutasi Covid-19
Strategi kedua ialah penyesuaian kegiatan sosial masyarakat dengan pengaturan operasional dan pengetatan protokol kesehatan (prokes) dalam kegiatan ibadah. Perayaan keagamaan diimbau dilakukan via virtual.
“Strategi ketiga dengan memantau kegiatan sosial masyarakat dengan menetapkan kewajiban pembentukan satgas protokol kesehatan,” tutur Wiku.
Wiku menegaskan pembentukan satgas menjadi wajib. Hal itu menjadi syarat pengajuan izin operasional pada Nataru.
Selain itu, Wiku meminta kepala daerah kembali mengoptimalkan gugus tugas covid-19 dari tingkat provinsi hingga desa/kelurahan. Wilayah yang belum memiliki gugus tugas diingatkan segera membentuknya.
“Untuk memastikan pelaporan dan pemantauan ke sistem terpusat di gugus tugas covid-19 nasional,” ujar dia.
(RAI)