Apakareba.id: Pemerintah Kabupaten Pangkep di Sulawesi Selatan (Sulsel) mengasuransikan 5.200 warga yang kategori pekerja rentan ke BPJS Ketenagakerjaan. Adapun yang masuk dalam kategori pekerja rentan itu yakni seperti nelayan, petambak, dan petani.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pangkep, Andi Irfan, mengatakan pekerja rentan yang diasuransikan ke BPJS Ketenagakerjaan mendapat jaminan berupa jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
"Mengasuransikan pekerja rentan ini sesuai dengan visi dan misi bupati yakni memberikan perlindungan dan jaminan kecelakaan kerja maupun kematian bagi pekerja rentan," kata Andi Irfan dikutip dari Antara, Rabu, 7 Desember 2022.
Andi Irfan mengatakan asuransi untuk pekerja rentan tidak akan berhenti di 5.200 pekerja saja, melainkan akan terus berlanjut di tahun berikutnya.
"Kita sesuaikan anggaran, kalau anggaran cukup, kita cover semua. Dan Alhamdulillah, tahun depan kita juga dibantu desa dan kelurahan yang mewajibkan mengasuransikan 100 pekerja rentan," tambahnya.
(SUR)