Apakareba.id: Polres Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) menyita dan mengamankan kendaraan pelaku balap liar yang meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat di Kota Mamuju pada Rabu, 30 November 2022. Sebanyak 10 unit kendaraan yang telah disita oleh polisi.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Mamuju, Iptu Junaid Nuntung, kendaraan yang disita tersebut tidak akan diberikan kepada pemiliknya yang didominasi anak muda apabila tidak menandatangani perjanjian dengan Polres Mamuju.
"Orang tua pelaku balap liar diminta menandatangani surat perjanjian agar anaknya tidak lagi melakukan balapan liar di sejumlah titik jalan di Kota Mamuju," kata Iptu Junaid Nuntung dikutip dari Antara, Kamis, 1 Desember 2022.
Dia menyebut langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku balap liar. Dia mengajaj orang tua pelaku balap liar mendukung langkah kepolisian dengan memberi pemahaman kepada anak masing-masing.
Seluruh orang tua pelaku yang ditangkap diminta menandatangani surat perjanjian. Orang tua dan pelaku balap liar diminta untuk melengkapi dokumen kendaraan dan harus diperlihatkan di Polres Mamuju.
"Diharapkan orang tua pelaku balap liar dapat membina anaknya dengan baik agar tidak lagi melakukan balap liar karena mengganggu masyarakat sekitar dan pengguna jalan," katanya.
(SUR)