Makassar: Keluarga dari calon siswa baru di Sulawesi Selatan diharuskan melakukan vaksinasi booster. Aturan ini dikeluarkan Dinas Kesehatan Provinsi setempat guna meningkatkan kekebalan komunal pada masyarakat.
“Kalau mau masuk penerimaan siswa, diminta juga yang ada di KK (kartu keluarga) siswa itu untuk booster. Kecuali anak yang usia di bawah 16 tahun tidak harus di-booster," jelas Plt Kepala Dinas Kesehatan Sulsel dr Bachtiar Baso.
Melansir Antaranews.com, Bachtiar Baso juga telah meminta kepada guru dan siswa di berbagai jenjang sekolah untuk vaksin booster. Sementara pada tingkat perguruan tinggi, vaksin booster menjadi salah satu syarat mengikuti ujian masuk.
Tindakan ini dilakukan demi menahan penyebaran virus Covid-19 di tengah kemunculan varian Omicron BA.4 dan BA.5.
"Kita juga telah meminta ke seluruh swasta untuk booster bersama seluruh karyawannya. Apalagi bagi ASN dan keluarganya juga harus booster jika menginginkan tunjangan bisa dicairkan," kata dia.
Vaksinasi booster sebagai syarat pembayaran atau pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) diakui Bachtiar cukup efektif dalam meningkatkan cakupan booster di Sulawesi Selatan.
Selain itu, Bachtiar mengemukakan sebelumnya Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman telah mengimbau masyarakat vaksin booster sebagai syarat perjalanan.
(UWA)