Jakarta: Pesinetron Rizky Billar dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan terkait kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Salmanan hari ini. Rizky bakal diperiksa sebagai saksi terkait penerimaan uang dari tersangka Doni.
"Iya hari ini Rizky Billar agendanya diperiksa," ungkap Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes, Reinhard Hutagaol, dilansir dari Medcom.id, Selasa, 22 Maret 2022.
Pemeriksaan akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB. Namun, penyidik menunggu kedatangan aktor asal Medan itu hingga sore hari.
Baca: Kerja Serabutan Sebelum Bergelimang Harta, Ini Beragam Profesi yang Pernah Dilakukan Doni Salmanan
Rizky dan istrinya Lesti Kejora disebut menerima uang tunai dari Doni Salmanan sebagai hadiah pernikahan mereka beberapa waktu lalu. Tidak diketahui secara pasti jumlah uang yang diberikan, hanya uang itu berbentuk pecahan mata uang asing.
Pihak kepolisian juga akan memeriksa YouTuber Alffy Rev lantaran pernah menerima sejumlah uang dari Doni Salmanan. Tidak diketahui juga jumlahnya, hanya saja uang itu diberikan sebagai dukungan atau sponsor proyek Wonderland Indonesia yang tengah dikerjakannya.
"Iya (Alffy) hari Kamis (24 Maret 2022)," jelas Reinhard.
Baca: Istri dan Manajer Doni Salmanan Minta Pemeriksaan Ditunda, Ini Alasannya
Pihak kepolisian akan menyita aliran dana dan barang yang diterima dari Doni Salmanan. Apabila uang itu berasal dari hasil kejahatannya di Quotex.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan.
Atas tindakannya, Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca: Aset Doni Salmanan Disita Polisi, dari Rumah hingga Mobil Mewah
Doni terbukti melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.
(UWA)