Apakareba: Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Perpanjangan ini mulai berlaku dari 30 Agustus hingga 5 September 2022.
Hal tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 41 Tahun 2022 tentang PPKM pada kondisi covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan itu diteken Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada Senin, 29 Agustus 2022.
“Seluruh kabupaten/kota di Jawa Bali masuk kategori PPKM level 1,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal, dikutip dari Medcom.id, Selasa, 30 Agustus 2022.
Safrizal mengungkapkan perpanjangan PPKM untuk memastikan masyarakat tetap waspada terhadap penularan covid-19. Terlebih lagi, mobilitas dan kegiatan ekonomi masyarakat sudah berjalan normal.
“Penetapan level 1 ini didasari pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan,” jelasnya.
Penentuan tersebut berpedoman pada indikator transmisi komunitas dan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi covid-19. Indikator tersebut ditetapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
BACA: Waspada Covid-19 Masih Berkeliaran, Perlunya Terobosan Medis Baru
(SUR)